KPK Tingkatkan Dugaan Korupsi BLBI Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia ke tahap penyidikan yang diikuti dengan penetapan tersangka baru di kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak menampik kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka.

"Perkembangan penanganan BLBI akan disampaikan awal Minggu ini, nanti pasti diupdate kasusnya," terang Febri Diansyah, Senin (24/4/2017).

Informasi yang beredar, tersangka baru di kasus ini ialah mantan pejabat negara. Saat SKL bergulir, ia merupakan pejabat yang berwenang mengeluarkan SKL terhadap para debitor BLBI.

Seperti diketahui, ‎kasus BLBI kembali muncul setelah mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie diperiksa oleh KPK pada Kamis (20/4/2017) kemarin.

Ditemui awak media usai pemeriksaan, Kwik Kian Gie mengaku diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Kwik Kian Gie tak membantah kasus BDNI itu terkait dengan kasus SKL BLBI yang sebelumnya diselidiki KPK. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian kala itu. 

"Iya tadi diperiksa sebagai saksi. Kasusnya kasus BDNI. BDNI (itu antara tahun) 2001, 2002 sampai 2004," singkat Kwik Kian Gie usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Seperti diketahui, BDNI milik Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bank yang mendapat Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) senilai Rp 27,4 triliun."

Atas hal ini, KPK pernah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekonomian selain Kwik Kian Gie seperti Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004).

Bahkan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta juga diperiksa.
SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

<= ©Theresia Felisiani Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Dalam kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan atau SP3 terhadap sejumlah pengutangn salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.

Sementara dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun yang berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. 

Komentar